Jika Kita Membeli Atau Memasukkan Barang-Barang Dari Luar Negeri Maka Akan Dikenakan Pajak Berupa

Jika Kita Membeli Atau Memasukkan Barang-Barang Dari Luar Negeri Maka Akan

Pembelian barang melalui e-commerce yang dikirimkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman dapat dikategorikan sebagai impor barang kiriman. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD. Jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Selain bea masuk, konsumen juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari Nilai Impor dan dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika termasuk barang kena pajak yang tergolong mewah. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 juga dapat dikenakan jika nilai FOB melebihi 1500 USD, kecuali untuk barang-barang yang dikenakan tarif MFN.

Ringkasan Utama

  • Pembelian barang dari luar negeri melalui e-commerce dapat dikategorikan sebagai impor barang kiriman.
  • Terdapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai FOB maksimal 3 USD.
  • Bea masuk dikenakan sebesar 7,5% untuk barang dengan nilai 3 USD hingga 1.500 USD.
  • Selain bea masuk, dikenakan juga PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 untuk barang tertentu.
  • Besaran pajak bervariasi tergantung nilai barang dan jenis barang yang diimpor.

Ketentuan Impor Barang Kiriman

Impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dikenakan atas impor barang kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019

Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD s.d. 1.500 USD yaitu sebesar 7.5 persen dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Selain bea masuk, PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif 10 hingga 200 persen.

Jenis Pungutan pada Impor Barang Kiriman

Pada impor barang kiriman, terdapat beberapa jenis pungutan yang dikenakan, antara lain:

Bea Masuk

Dikenakan atas barang dengan nilai FOB melebihi 3 USD, dengan tarif 7.5% untuk nilai 3 USD s.d. 1.500 USD, dan sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) untuk nilai di atas 1.500 USD.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dikenakan sebesar 11% dari Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk).

Pajak Penghasilan (PPh)

Dikenakan PPh Pasal 22 untuk barang dengan nilai FOB melebihi 1.500 USD, kecuali untuk barang-barang yang dikenakan tarif MFN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Dapat dikenakan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, dengan tarif 10 hingga 200 persen.

jenis pungutan pada impor barang kiriman

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak

Dalam menghitung bea masuk dan pajak atas impor barang kiriman, perlu diperhatikan beberapa hal penting.

Nilai Pabean (CIF)

Nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF) merupakan penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight). Nilai CIF ini menjadi dasar dalam menghitung bea masuk dan pajak yang dikenakan pada impor barang kiriman.

Tarif Bea Masuk Berdasarkan Nilai FOB

Tarif bea masuk ditentukan berdasarkan nilai Free on Board (FOB) barang yang diimpor. Untuk barang dengan nilai FOB sampai dengan $3 USD, dibebaskan dari bea masuk. Namun, untuk nilai 3 USD s.d. 1.500 USD, dikenakan bea masuk sebesar 7.5%. Sedangkan untuk barang dengan nilai FOB di atas 1.500 USD, dikenakan tarif sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Pengenaan PPN dan PPnBM

Selain bea masuk, konsumen juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk). Selanjutnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dapat dikenakan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, dengan tarif mulai dari 10 hingga 200 persen.

perhitungan bea masuk dan pajak

Jika Kita Membeli Atau Memasukkan Barang-Barang Dari Luar Negeri Maka Akan

Dalam membeli atau memasukkan barang-barang dari luar negeri, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan, antara lain:

Prosedur Pelaporan Barang Impor

Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalui e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.

Pembayaran Bea Masuk dan PDRI

Bagi barang dengan nilai di bawah 1.500 USD, pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima. Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD, pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima, dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.

Baca Juga  Cara Transfer Uang Dari Indonesia Ke Malaysia Lewat ATM

Fasilitas Pembebasan dan Pengecualian

Dalam impor barang kiriman, terdapat beberapa fasilitas pembebasan dan pengecualian yang dapat diperoleh. Dua di antaranya adalah:

Barang Bawaan Pribadi Penumpang

Barang bawaan pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB (Free on Board) sampai dengan USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Ini memudahkan penumpang untuk membawa barang pribadi dari luar negeri tanpa dikenakan biaya tambahan.

Barang Kena Cukai

Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Fasilitas ini memungkinkan penumpang untuk membawa barang kena cukai dalam jumlah terbatas tanpa dikenakan tarif cukai.

Kesimpulan

Jika kita membeli atau memasukkan barang-barang dari luar negeri, maka akan dikenakan beberapa jenis pungutan, antara lain bea cukai dan pajak. Bea Masuk dikenakan atas barang dengan nilai FOB melebihi 3 USD, dengan tarif 7.5% untuk nilai 3 USD s.d. 1.500 USD, dan sesuai BTKI untuk nilai di atas 1.500 USD. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan sebesar 11% dari Nilai Impor.

Pajak Penghasilan (PPh) dapat dikenakan PPh Pasal 22 untuk barang dengan nilai FOB melebihi 1.500 USD, kecuali untuk barang-barang yang dikenakan tarif MFN. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dikenakan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, dengan tarif 10 hingga 200 persen.

Terdapat juga fasilitas pembebasan dan pengecualian, seperti pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB sampai dengan USD500 per orang, serta pembebasan cukai untuk barang kena cukai dalam jumlah tertentu.

FAQ

Apa saja jenis pungutan yang dikenakan saat kita membeli atau memasukkan barang-barang dari luar negeri?

Jenis pungutan yang dikenakan saat membeli atau memasukkan barang-barang dari luar negeri antara lain:1. Bea Masuk: Dikenakan atas barang dengan nilai FOB melebihi 3 USD, dengan tarif 7.5% untuk nilai 3 USD s.d. 1.500 USD, dan sesuai BTKI untuk nilai di atas 1.500 USD.2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan sebesar 11% dari Nilai Impor.3. Pajak Penghasilan (PPh): Dapat dikenakan PPh Pasal 22 untuk barang dengan nilai FOB melebihi 1.500 USD, kecuali untuk barang-barang yang dikenakan tarif MFN.4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dapat dikenakan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, dengan tarif 10 hingga 200 persen.

Bagaimana perhitungan bea masuk dan pajak atas impor barang kiriman?

Dalam menghitung bea masuk dan pajak atas impor barang kiriman, perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu:1. Nilai Pabean (CIF): Merupakan penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).2. Tarif Bea Masuk Berdasarkan Nilai FOB: Untuk barang dengan nilai FOB sampai dengan 3 USD, dibebaskan dari bea masuk. Nilai 3 USD s.d. 1.500 USD dikenakan bea masuk 7.5%, sedangkan di atas 1.500 USD dikenakan tarif sesuai BTKI.3. Pengenaan PPN dan PPnBM: PPN dikenakan 11% dari Nilai Impor (Nilai Pabean + Bea Masuk). Sementara PPnBM dapat dikenakan untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, dengan tarif 10 hingga 200 persen.

Apa saja prosedur yang harus dilakukan jika kita membeli atau memasukkan barang-barang dari luar negeri?

Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan, antara lain:1. Prosedur Pelaporan Barang Impor: Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) atau melalui e-CD (Electronic Customs Declaration) dengan mengakses ecd.beacukai.go.id dan kemudian diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.2. Pembayaran Bea Masuk dan PDRI: Bagi barang dengan nilai di bawah 1.500 USD, pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima. Sedangkan untuk barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD, pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima, dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.

Adakah fasilitas pembebasan dan pengecualian yang dapat diperoleh dalam impor barang kiriman?

Ya, terdapat beberapa fasilitas pembebasan dan pengecualian yang dapat diperoleh dalam impor barang kiriman, yaitu:1. Barang Bawaan Pribadi Penumpang: Barang bawaan pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB sampai dengan USD500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk.2. Barang Kena Cukai: Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *