Orang Yang Berprofesi Memberi Jasa Hukum, Baik Di Dalam Maupun Di Luar Pengadilan Adalah

Orang Yang Berprofesi Memberi Jasa Hukum, Baik Di Dalam Maupun Di Luar

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Tugas advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien mereka. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Keberadaan advokat sangat penting dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Poin Penting:

  • Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, adalah advokat.
  • Advokat memberikan konsultasi, bantuan, mewakili, dan membela klien mereka.
  • Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
  • Keberadaan advokat penting untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Perbedaan Advokat dan Pengacara

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dikenal adanya perbedaan antara advokat dan pengacara. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Sementara itu, pengacara adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracaranya.

Namun, setelah adanya undang-undang tersebut, istilah pengacara praktik tidak lagi digunakan. Berdasarkan undang-undang, advokat mencakup advokat itu sendiri, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku.

Tabel Perbandingan Advokat dan Pengacara

PerbedaanAdvokatPengacara
StatusOrang yang memberikan jasa hukum di dalam dan di luar pengadilanOrang yang memberikan jasa hukum di dalam pengadilan dengan izin praktik beracara
IzinMemenuhi persyaratan undang-undangMendapatkan izin praktik beracara di wilayah tertentu
PeranMemberikan konsultasi, bantuan, mewakili, dan melakukan tindakan hukum di dalam dan di luar pengadilanMewakili pihak dalam persidangan di dalam pengadilan
DefinisiMencakup advokat itu sendiri, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukumTidak lagi digunakan setelah adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Baca Juga  Hasil Karya Seni Cetak Yang Tidak Mampu Menghasilkan Gambar Dalam Jumlah Yang Banyak Adalah

Seperti yang terlihat dalam tabel di atas, perbedaan utama antara advokat dan pengacara terletak pada status dan peran mereka. Advokat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, sementara pengacara hanya memberikan jasa hukum di dalam pengadilan dengan izin praktik beracara. Perbedaan ini tercermin dalam undang-undang yang mengatur profesi advokat.

Tugas Advokat

Tugas utama seorang advokat adalah memberikan jasa hukum kepada klien mereka. Tugas ini meliputi berbagai aspek yang terkait dengan hukum dan kepentingan hukum klien. Berikut ini adalah beberapa tugas advokat yang perlu diketahui:

  1. Memberikan konsultasi hukum: Advokat memberikan nasihat dan panduan hukum kepada klien mereka. Mereka membantu klien dalam memahami hak dan kewajibannya, serta memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang relevan.
  2. Memberikan bantuan hukum: Advokat membantu klien mereka dalam mempersiapkan dokumen-dokumen hukum, melakukan negosiasi, dan menghadiri pertemuan hukum sebagai perwakilan klien.
  3. Melakukan tindakan hukum: Advokat dapat menjalankan kuasa dari klien mereka untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti mengajukan gugatan, mempertahankan klien di pengadilan, atau melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk kepentingan hukum klien.
  4. Mendampingi dan membela: Advokat mendampingi klien mereka dalam berbagai proses hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka juga membela klien mereka dengan cara mempresentasikan argumen hukum yang kuat dan memastikan bahwa hak-hak klien terjaga dengan baik.
  5. Mewujudkan keadilan: Tujuan utama dari tugas advokat adalah mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Mereka berperan dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil terhadap sistem peradilan.

tugas advokat

Sebagai ahli hukum, advokat memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak-hak individu dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan stabil.

Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Bagi pencari keadilan yang tidak mampu, mereka dapat mengajukan permohonan tertulis kepada advokat, organisasi advokat, atau lembaga bantuan hukum. Permohonan ini harus mencantumkan informasi mengenai identitas pemohon dan rincian pokok persoalan yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca Juga  Ada Enam Macam Zat Gizi Yang Diperlukan Manusia Untuk Memenuhi Kebutuhan Tubuh Supaya Dapat Tumbuh

Untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, pemohon harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar ditujukan kepada mereka yang membutuhkannya. Keputusan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma akan ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama advokat yang akan memberikan bantuan hukum.

Dengan adanya syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, diharapkan bahwa hak pencari keadilan yang tidak mampu dapat terpenuhi. Advokat memiliki peran penting dalam menyediakan bantuan hukum yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma

Setiap individu harus memiliki akses yang adil terhadap sistem peradilan, tanpa memandang kondisi keuangan mereka. Dengan adanya kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, diharapkan tercipta keadilan yang lebih luas dan sistem hukum yang lebih inklusif.

Kesimpulan

Bagi orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memiliki tugas penting dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dan keadilan dalam masyarakat. Mereka memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien mereka. Advokat juga wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Keputusan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama advokat yang akan memberikan bantuan hukum.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan advokat?

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka memiliki tugas untuk memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien mereka.

Apa perbedaan antara advokat dan pengacara?

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat perbedaan antara advokat dan pengacara. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Sementara itu, pengacara adalah orang yang memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracaranya. Namun, setelah adanya undang-undang tersebut, istilah pengacara praktik tidak lagi digunakan.

Apa tugas utama advokat?

Tugas utama advokat adalah memberikan jasa hukum kepada klien mereka. Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum klien. Tujuan utama dari tugas advokat adalah mewujudkan keadilan dalam masyarakat dan memastikan setiap individu memiliki akses yang adil terhadap sistem peradilan.

Bagaimana syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pencari keadilan yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan tertulis kepada advokat, organisasi advokat, atau lembaga bantuan hukum. Permohonan tersebut harus memuat informasi mengenai identitas pemohon dan rincian mengenai pokok persoalan yang membutuhkan bantuan hukum. Untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, pemohon harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Keputusan mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ditetapkan secara tertulis dengan menunjuk nama advokat yang akan memberikan bantuan hukum.

Tentang Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *